reginternasional

Kerja KPPS Ngapain Aja ? Buat yang Berencana Daftar KPPS 2024 ! Harus Tahu Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Nih

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:12 WIB
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)

Tugas KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS

Wewenang KPPS yaitu :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:

Halaman:

Tags

Terkini