reginternasional

Kerja KPPS Ngapain Aja ? Buat yang Berencana Daftar KPPS 2024 ! Harus Tahu Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Nih

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:12 WIB
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

- Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

Kewajiban KPPS yaitu :

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:

- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

(Prabu Warah)

Halaman:

Tags

Terkini