KALIMANTANSATU.COM - Sahabat Generasi Emas, sudah memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu tidak dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab belum ?
Salah satunya, pencatutan NIK oleh partai politik (parpol).
Sebagai informasi, ada kasus puluhan parpol dilaporkan lantaran dugaan pencatutan ratusan NIK masyarakat oleh kader.
Untuk antisipasi, silakan ikuti panduan cara mengecek NIK terdaftar parpol di dalam artikel ini.
Jika ternyata hasil pengecekan adalah nama kamu tercatut, nantinya bisa dilaporkan lewat fitur 'Tanggapan' yang ada di website Info Pemilu.
Oh ya, laman ini memang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk pengecekan secara mandiri oleh masyarakat.
Berikut ini cara cek NIK terdaftar parpol :
1. Akses laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Geser ke bawah dan pilih bagian 'Cek Anggota Parpol'
3. Selanjutnya, masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari'
4. Akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik
Buruan cek sekarang juga sebagai cara mengantisipasi NIK terdaftar Parpol.
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.