Jalan yang Dilewati Sepeda Listrik
Kendaraan sepeda listrik dapat dioperasikan pada:
a. lajur khusus; dan/atau
b. kawasan tertentu.
Lajur khusus sebagaimana dimaksud meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus.
Kemudian, kawasan tertentu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, area kawasan perkantoran; dan area di luar jalan.
Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud, maka sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Kapasitas memadai dalam hal ini adalah harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.
(*)