KALIMANTANSATU.COM - Presiden Jokowi Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024.
Sebagai informasi, jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sementara, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Republik Indonesia.
Secara detail, berdasarkan Perpres 59 Tahun 2024, berikut ini pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan :
Pasal 47
(1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik yang mencakup:
1. administrasi pelayanan;
2. pelayanan promotif dan preventif perorangan;
3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
4. tindakan medis nonspesialistik baik bedah maupun nonbedah;
5. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
6. pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama; dan