7. rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis;
b. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
1. administrasi pelayanan;
2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar;
3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
4. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis;
5. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
6. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
7. rehabilitasi medis;
8. pelayanan darah;
9. pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;
10. pelayanan keluarga berencana;
11. perawatan inap nonintensif; dan
12. perawatan inap di ruang intensif.
c. pelayanan ambulans darat atau air.