l. kanker usus;
m. kanker paru; dan
n. hipotiroid kongenital.
(9a) Dalam hal dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berdasarkan hasil penapisan atau skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemeriksaan lanjutan dilakukan di FKTP dan/atau FKRTL sesuai indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.
(10) Peningkatan kesehatan bagr Peserta penderita penyakit kronis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan kepada Peserta penderita penyakit kronis tertentu untuk mengurangi risiko akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan skrining riwayat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dan peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
(*)