reginternasional

Sempat Terjatuh, Anwar Usman Dilarikan ke Rumah Sakit hingga Bikin Hakim MK ‘Selang-Seling’ Jalani Sidang Sengketa Pilkada 2024

Rabu, 8 Januari 2025 | 20:13 WIB
Anwar Usman saat masih menjabat sebagai Ketua MK (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Kuorum Tidak Terpenuhi Akibat Anwar Usman Sakit

Enny menuturkan kuorum atau jumlah minimal anggota yang harus hadir dalam persidangan, tidak terpenuhi akibat Anwar Usman sakit.

MK kemudian memutuskan untuk mengganti sementara posisi Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain yang sedang tidak bersidang.

"Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya menunggu mereka (hakim konstitusi yang lain) off (luang) dahulu satu orang, baru ditarik ke panel 3," terang Enny.

"Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu," tambahnya menjelaskan metode persidangan yang akan dilakukan sampai Anwar Usman pulih.

Enny pun menjelaskan para hakim konstitusi lainnya saling bergantian untuk sementara waktu sambil menunggu waktu pemulihan Anwar Usman.

Baca Juga: Sahabat Generasi Emas, Kebiasaan Boros Ternyata Jadi Pengaruh Masalah Kesehatan Mental yang Paling Tinggi. Waduh, Kenapa Begitu ?

"Kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan," tandasnya.

Di sisi lain, Anwar Usman sempat menuai sorotan publik usai berbeda pendapat terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic terkait putusan MK yang menghapus ketentuan tersebut.

Pernyataan Anwar Usman Soal Presidential Threshold

Dalam kesempatan berbeda, Ketua MK, Suhartoyo mengungkap perbedaan pendapat antara Anwar Usman dengan Daniel Yusmic dalam sidang pengucapan putusan di Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.

"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh," terangnya.

Berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi yang sepakat presidential threshold dihapus, Anwar Usman berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Perkara itu dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Baca Juga: Lagi Viral ! Apakah Penderita HMPV Perlu Melakukan Isolasi Seperti Penderita Covid-19 ?

Halaman:

Tags

Terkini