reginternasional

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji 13 dan 14 Tetap Cair ! Kapan Pencairannya ? Ini Informasinya Fren

Jumat, 7 Februari 2025 | 21:32 WIB
Ilustrasi uang Rupiah (Kalimantansatu.com/Pixabay IqbalStock)

KALIMANTANSATU.COM - Pembahasan mengenai gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa gaji tambahan tersebut berpotensi dihapus.

Sejumlah pejabat dikabarkan telah diminta menghadap Presiden untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut.

Rumor ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN, mengingat gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahun.

Gaji ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN.

Pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.

Baca Juga: Viral Isu Gaji 13 dan 14 PNS Dihapuskan ! Sekjen Sampai Dipanggil Presiden Prabowo Subianto, Apakah Kata Menko Airlangga Hartarto ?

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) adalah bentuk insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.

Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun, sedangkan gaji ke-14 atau THR dicairkan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.

Pemerintah Beri Kepastian

Warganet dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 akan dihapus.

Berbagai unggahan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp semakin memperkeruh situasi.

Namun, apakah benar kabar tersebut?

Menanggapi isu yang berkembang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Pangkas Anggaran Habis-habisan, Benarkah Minta Pembangunan IKN Dihentikan ?

Halaman:

Tags

Terkini