reginternasional

Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Polisi Perpanjang Pencekalan Roy Suryo dan 7 Tersangka Lain Selama 6 Bulan. Untuk Apa ?

Sabtu, 22 November 2025 | 09:19 WIB
Masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya. (Kalimantansatu.com/Dok. Tangkapan Layar YouTube Forum Keadilan TV)

“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” imbuhnya.

Baca Juga: Begini Kata Roy Suryo Setelah Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ngaku Pilih-pilih untuk Jawab Pertanyaan Penyidik

Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus

Selain pencekalan, perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo atau tim kuasa hukumnya melalui permohonan gelar perkara khusus.

Mekanisme ini berbeda dari praperadilan dan menjadi jalur alternatif untuk menguji atau menantang legalitas penetapan tersangka.

Budi membenarkan bahwa permohonan tersebut telah diterima penyidik. Permintaan itu diajukan pada 20 November 2025 dan saat ini sedang diproses internal oleh penyidik.

“Permohonan gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka,” kata Budi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memastikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” tambahnya.

Dengan diperpanjangnya pencekalan dan adanya permohonan gelar perkara khusus, proses hukum terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dipastikan masih berlangsung aktif.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini