5. Jaringan Tol di Sumatra Utara
Tol Indrapura–Kisaran terintegrasi dengan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) dan Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa (Belmera) yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, serta Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) yang dikelola oleh PT Hutama Marga Waskita. Pada ruas-ruas tersebut, potongan tarif tol sebesar 20% diberlakukan dengan sistem 2 (dua) arah dan mengikuti periode yang sama.
Sementara itu, pada Jalan Tol Medan–Binjai yang dikelola oleh PT Rafflesia Investasi Indonesia, potongan tarif tol sebesar 10% diberlakukan dengan sistem 1 (satu) arah sesuai ketentuan yang berlaku.
Potongan tarif tol ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus pada periode 22–23 Desember 2025 dan 31 Desember 2025, sesuai dengan arah masing-masing ruas.
Berikut ini rincian tarif tol setelah potongan 20%:
Periode 22–23 Desember 2025
Kisaran – Pangkalan Brandan
• Golongan I: Rp263.500 menjadi Rp237.300
• Golongan II & III: Rp396.500 menjadi Rp357.000
• Golongan IV & V: Rp530.000 menjadi Rp477.000
Pangkalan Brandan – Kisaran
• Golongan I: Rp263.500 menjadi Rp234.550
• Golongan II & III: Rp396.500 menjadi Rp352.900
• Golongan IV & V: Rp530.000 menjadi Rp471.500
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak