reginternasional

Beda Lokasi Eksekusi ! Nasib Abdul Shomad di Ujung Tanduk, Terancam Diusir dari Tanah yang Didiami 47 Tahun: "Kami Korban Praktek Hukum Tidak Benar"

Selasa, 27 Januari 2026 | 06:41 WIB
Nasib Abdul Shomad (menggunakan peci) berada di ujung tanduk. Tanah beserta bangunan yang ditempati selama lebih kurang 47 tahun terancam melayang. Padahal, lokasi eksekusi salah alias berbeda. (Kalimantansatu.com)

Dalam putusan tersebut, terdapat kekeliruan karena obyek perkara tersebut sebenarnya terletak di persil nomor 7 seluas kurang lebih 2 hektare dalam SHM Nomor 1588, sementara lokasi tanahnya berada di persil Nomor 8 dalam SHM Nomor 1589.

Kemudian, pada tahun 2018 dimohonkan Eksekusi dalam penetapan No 2/Pts.Eks/2018/PN.MPW tanggal 12 Februari 2018.

Baca Juga: 15 Jembatan Perintis Dibangun oleh TNI, Desa-desa Terisolasi di Aceh Kembali Terbuka

Atas penetapan eksekusi tersebut dilakukan perlawanan pihak ketiga yang isi putusan perlawanannya dikabulkan tidak bisa di eksekusi, lantaran tanahnya beda lokasi.

Namun, dalam tingkat banding isi putusannya terbalik.

Seharusnya, dalam putusan pokok perkara yang isi putusannya di tingkat Pengadilan Negeri Mempawah dalam putusan gugatannya tidak dapat diterima / N.O, terhadap putusan ini terdapat kesalahan yuridis, sepatutnya menurut hukum acara perdata harus dibuat gugatan baru.

Berjalannya waktu, dalam putusan pokok Perkara Banding sampai dengan tingkat PK Mahkamah Agung dikabulkan Sebagian, tidak sinergi dengan gugatan dalam posita, artinya gugatan itu dikabulkan seluruhnya.

"Padahal beda lokasi bisa dilhat dari SHM Nomor 1588 berada di persil Nomor 7, sedangkan lokasi kami di SHM Nomor 1589 dipersil Nomor 8, demikian juga nampak dipertimbangan hukum putusan pada waktu perlawanan (Derden Verzet) di Pengadilan Negeri Mempawah," jelas Shomad.

"Tentang permasalahan hukum yang kami hadapi ini, kami beserta istri dan anak cucu merasa menjadi korban praktek hukum yang tidak benar dan cenderung berpihak kepada cukong mafia tanah dalam proses peradilan," timpal Shomad.

Baca Juga: Mengintip Kehidupan Warga Terdampak Bencana di Hunian Sementara Nagari Salareh Aia Agam, Ada Harapan Baru Terselip

Warga Lain Terancam

Dengan permasalahan hukum yang dialaminya, menurut Shomad, bukan hal mustahil jika para tetangganya di RT.61 dan RT.62 akan menerima nasib yang sama seperti dirinya.

"Karena mereka (warga) rata-rata menempati dan menggarap tanah sejak tahun 1979 sampai sekarang tahun 2025," kata Abdul Shomad.

Tidak berjuang sendiri, lanjut Shomad, para ketua RT.61 dan Rt. 62 juga menyatakan ikut berjuang membela kepentingan masyarakat setempat untuk kelangsungan hidup dan menjaga desa tetap utuh, rukun serta damai sentosa.

"Perlu waktu untuk membangun Dusun, Desa yang sekarang penduduknya di RT 62 kami dan Rt 61 sebelah sekitar ± 200 KK (Kepala Keluarga) atau ± 500 jiwa (dalam DPT pemilu tahun 2024). Kami menggarap, mengerjakan, menjaga tanah yang kami tempati sekarang sejak tahun 1979 sampai sekarang ini tahun 2026, sehingga terbentuk RT dan Desa," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini