Jembatan apung digunakan selama belum ada jembatan permanen yang dibangun.
“Sekadar informasi, itu hanya jembatan darurat untuk membantu masyarakat agar mudah beraktivitas, jembatan utama belum dibangun,” paparnya.
“Informasi dari tim ahli dari pasukan, saat air meluap karena banjir, jembatan akan ikut naik mengikuti debit air,” tambahnya.
Baca Juga: 15 Jembatan Perintis Dibangun oleh TNI, Desa-desa Terisolasi di Aceh Kembali Terbuka
Akses Jalan yang Sempat Terputus
Akses penyeberangan di Kecamatan Sawang untuk menuju beberapa desa hanya bisa dilakukan dengan getek.
Getek seadanya itu hanya bisa beroperasi ketika arus air sedang tenang, tapi ketika cukup deras harus menunggu beberapa waktu.
Sementara itu, saat ini Aceh Utara sudah memasuki masa status transisi darurat ke pemulihan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Februari hingga 30 April 2026.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait pada 31 Januari 2026 lalu.
(*)