Iman menyebut bahwa Hanania menawarkan fasilitas reguler, premium, VIP, hingga wisata ke beberapa negara.
Calon jemaah yang dijadwalkan Maret-April, batal berangkat dan mempertanyakannya ke manajemen. Namun, tidak ada jawaban yang bisa diberikan oleh Hanania Travel.
Polisi juga masih membuka posko pengaduan bagi calon jemaah lain yang menjadi korban penipuan Hanania Travel.
Baca Juga: Terjadi Pergantian Pimpinan BGN, Pemerintah Pastikan Tak Ganggu Pelaksanaan Program MBG
Uang Jemaah untuk Bayar Influencer, Berpotensi Panggil Influencer Terkait
Mengenai penggunaaan uang jemaah, Iman mengatakan hal di luar kepentingan umrah jemaah adalah untuk membayar influencer.
“Hasil dari pengambilan keterangan, uangnya sebagian digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing,” ujar Iman.
“Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta menjadi marketing dalam hal penawaran paket umrah Hanania Group,” sambungnya.
Atas kasus ini, ASF dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(*)