KALIMANTANSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana terkait izin tinggal yang menyeret nama Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dibagi menggunakan kode tertentu.
KPK menyebut bahwa kode-kode tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat untuk membagi uang hasil pemerasan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Dalam gelaran konferensi pers oleh KPK, beberapa kode yang digunakan adalah ‘malaikat,’ ‘konser,’ dan ‘ACC klik.’
Kode ‘Malaikat’ untuk Distribusi Uang ke Pejabat Tinggi
Ketua KPK, Setyo Budi mengatakan bahwa kode malaikat digunakan untuk distribusi uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
“ Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode-kode distribusi khusus seperti istilah Malaikat yang dimaksud untuk distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Setyo saat konferensi pers di kantor KPK pada Kamis, 4 Juni 2026.
Lebih lanjut, kode malaikat digunakan untuk pejabat di tingkat eselon dua ke atas di lingkungan Kementerian Imipas.
“Jadi kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas, khusus untuk pejabat yang di atas,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
“Artinya, ya mungkin kita tidak bisa sampaikan, tadi yang disampaikan Pak Ketua itu masih masuk ke substansi, tetapi itu adalah pejabat di antara eselon dua ke atas,” imbuhnya.
Bagi Uang Sesuai Peran dengan Kode ‘Konser’
Selain malaikat, Setyo juga menjelaskan ada kode konser yang digunakan, yakni dengan perumpamaan grup band.