reginternasional

Di Balik Vonis 10 Tahun Bui, Ada Dissenting Opinion Hakim yang Nilai Nadiem Makarim Harus Bebas Tanpa Syarat, Apa Itu?

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:35 WIB
Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)

Melihat majelis hakim yang keluar, membuat tim kuasa hukum Nadiem mempertanyakan keputusan majelis hakim yang tidak memberi kesempatan kepada mereka.

Baca Juga: Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Karena Skandal Korupsi Chromebook, Begini Awal Mula Kasusnya

"Kenapa mesti terburu-buru Yang Mulia? Takut ya?" ujar pengacara Nadiem.

"Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan," tambahnya.

Atas vonis tersebut, Nadiem pun telah angkat bicara untuk memberikan pernyataan sikap pihaknya yang akan mengajukan upaya hukum banding.

Nadiem Makarim: 4 Hakim Tak Berani Tatap Saya

Seusai persidangan, Nadiem menyoroti keempat hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadapnya.

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi 4 hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak berani tatap mata saya langsung," ungkap Nadiem.

Nadiem lantas melanjutkan penilaiannya terhadap sikap para hakim saat membacakan putusan.

"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka," bebernya.

Baca Juga: Totalnya Rp48 Miliar ! Trust Finance Indonesia Siap Bagi Dividen Saham TRUS 2025 Setelah Gelar RUPST, Cek Tanggalnya

Singgung Beda Pendapat Hakim

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem memberi penilaian bahwa para hakim sebenarnya mengetahui dirinya tidak bersalah.

Eks Mendikbud Ristek itu kemudian menyinggung adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah seorang anggota majelis hakim.

"Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim," jelas Nadiem.

Halaman:

Tags

Terkini