Bakal Dibahas di DPR, Apakah BUMN Turun Status Jadi Badan hingga Kemungkinan Lebur dengan Danantara ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 24 September 2025 | 16:44 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi jadi perwakilan Presiden Prabowo menyampaikan revisi Undang Undang BUMN ke DPR. (Kalimantansatu.com/Dok. Instagram @kemensetneg.ri)
Mensesneg Prasetyo Hadi jadi perwakilan Presiden Prabowo menyampaikan revisi Undang Undang BUMN ke DPR. (Kalimantansatu.com/Dok. Instagram @kemensetneg.ri)

Baca Juga: Mengulas Rencana Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang Sebut Bakal Kurangi Tarif Subsidi Listrik Tanpa Menaikkan Harganya, Bagaimana Caranya ?

Perampingan BUMN

Laporan lainnya dari Prasetyo tentang Danantara bahwa saat ini tengah dilakukan proses perampingan BUMN.

“Ada 1.000 kurang lebihnya BUMN kita yang sekarang sedang dalam proses untuk dirampingkan, digabungkan, kemudian ditemukan ada yang tidak efektif,” tambahnya.

Hasil akhir BUMN yang dimiliki oleh pemerintah usai penyisiran, kata Prasetyo diharapkan hanya menjadi 400 atau lebih sedikit lagi, yakni 200.

BUMN Bakal Turun dari Jajaran Kementerian?

Mengenai status BUMN, Prasetyo menyatakan bahwa di masa depan, ada kemungkinan ada penurunan status dari kementerian menjadi badan.

“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu, tunggu pembahasannya,” tuturnya.

Kemungkinan BUMN Melebur dengan Danantara

Sebelumnya, Prasetyo sempat menanggapi tentang isu yang saat ini tengah beredar di masyarakat, yakni melebur Kementerian BUMN ke Danantara.

“Belum ada (arahan), nanti kita tunggu. Ada kemungkinan (melebur) tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi. Ada kemungkinan,” kata Prasetyo kepada awak media di Istana Jakarta pada 19 September 2025 lalu.

Dalam kesempatan saat itu, Prasetyo menyatakan bahwa ada banyak pertimbangan untuk melebur Kementerian BUMN ke Danantara.

“Salah satunya karena kemudian proses pelaksanaan pembinaan, kemudian manajemen perbaikan itu sekarang sedang dikerjakan temen-temen di Danantara,” tukasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X