KALIMANTANSATU.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah menjadi badan sesuai dengan pembahasan revisi Undang Undang BUMN.
Revisi Undang Undang BUMN sudah dibahas oleh Komisi VI DPR RI bersama dengan pemerintah dan dan menyebut Kementerian BUMN sebagai Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Dalam perjalanannya, beberapa pihak terkait seperti Menpan RB dan Menteri Hukum buka suara mengenai nasib para karyawan yang berstatus ASN hingga klarifikasi perbedaan tugas dengan Danantara.
RUU BUMN Diajukan Presiden Prabowo Lewat Perwakilan Menteri
Revisi Undang Undang BUMN disampaikan ke Komisi VI DPR RI oleh Presiden Prabowo dengan mengirimkan perwakilan, di mana salah satunya adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran dan kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, beliau berdua tidak bisa hadir,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi saat membuka pemaparannya tentang RUU BUMN di Parlemen, Senayan, pada 23 September 2025 lalu.
Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki ada perubahan kebijakan soal kementerian.
“Perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN,” terang
Dalam rapat tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa ada sekitar 1.000 BUMN yang sedang dalam proses perampingan dan penggabungan jika ada yang tidak efektif.
Hasil akhir BUMN yang dimiliki oleh pemerintah usai penyisiran, kata Prasetyo diharapkan hanya menjadi 400 atau lebih sedikit lagi, yakni 200.
Perbedaan Danantara dengan BP BUMN
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Danantara, Kementerian BUMN berubah menjadi badan namun tetap mengakomodir putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) di mana tak boleh ada rangkap jabatan.
“Ini (BP BUMN) fungsinya regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, operator untuk menjalankan fungsi usahanya di Danantara,” kata Menkum Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen pada Jumat, 26 September 2025.
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Penyebab Pendapatan Verona Indah Pictures (VERN) Anjlok 71,56 Persen Bila Dibandingkan dengan 30 Juni 2024, Ini Kata Manajemen
Kabar Saham Hari Ini : Solusi Sinergi Digital (WIFI) Divestasi Saham PT Integrasi Media Terkini ke PT Investasi Gemilang Maju
Kabar Saham Hari Ini : PTPP Garap Proyek Strategis Renovasi Gedung Pusat Layanan Ibu dan Anak IPT KIA RSCM KIARA, Target Selesai 22 Desember 2025
Ada Kabar Biro Pers Istana Cabut ID Card Jurnalis CNN Setelah Tanya MBG ke Prabowo Subianto, CEO Promedia : Jangan Bikin Rusak Citra Presiden
Presiden Prabowo Subianto Tekankan Keselamatan Anak Prioritas Utama MBG, Menko Zulkifli Hasan : Insiden Bukan Sekadar Angka
Apakah IKN Siap untuk Ibu Kota Politik 2028 Sesuai Arahan Presiden Prabowo Subianto ? Masih Banyak PR yang Menunggu untuk Dibereskan
[KOLOM OPINI] Simalakama AI Untuk Media Massa
Tiba di Tanah Air, Presiden Prabowo Subianto Langsung Panggil Kepala BGN Soal Keracunan MBG. Ini Janjinya !
Lonjakan Permintaan Host Live Streaming Ungkap Transformasi Ekonomi Digital Indonesia, Profesi Baru yang Menjadi Cerminan Perubahan Pasar Kerja 2025
Nasib Anggaran Rp99 T Jadi Taruhan di Tengah Isu Dapur Fiktif MBG, Serapan ke Daerah Kini Dipantau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa