Resmi, MK Batalkan UU Tapera ! Gugatan Pekerja Dikabulkan dan Iuran Wajib Dihapus Karena Bertentangan dengan Konsep Tabungan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 29 September 2025 | 19:43 WIB
Resmi, MK Batalkan UU Tapera ! Gugatan Pekerja Dikabulkan dan Iuran Wajib Resmi Dihapus Karena Bertentangan dengan Konsep Tabungan (Kalimantansatu.com/Dok. BP Tapera)
Resmi, MK Batalkan UU Tapera ! Gugatan Pekerja Dikabulkan dan Iuran Wajib Resmi Dihapus Karena Bertentangan dengan Konsep Tabungan (Kalimantansatu.com/Dok. BP Tapera)

KALIMANTANSATU.COM - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pernah menyita perhatian publik dan kini mencuat kembali.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Melalui putusan ini MK telah mengubah konsep Tapera yang semula bersifat pungutan memaksa menjadi sukarela.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK di Jakarta pada Senin 29 September 2025.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.

Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini : Buana Finance Dapat Kredit Rp500 miliar dari Bank BCA (BBCA) Dengan Tenor Maksimal 36 Bulan

Alasan Hakim Konstitusi

Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan istilah ‘tabungan’ dalam Tapera tidak dapat diperlakukan layaknya pungutan resmi yang memaksa, seperti pajak.

Menurutnya, adanya kewajiban bagi pekerja menjadi peserta Tapera telah menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” kata Saldi.

Majelis hakim memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion. MK menilai iuran wajib dalam Tapera tidak lagi mencerminkan adanya kebebasan kehendak, sehingga bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta, merupakan ‘pasal jantung’ undang-undang tersebut.

“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.

Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini : Homeco Victoria Makmur (LIVE) Bakal Gelar IHLS Expo 2025 di The Hall Senayan City 8th Floor, Cek Jadwal dan Apa Saja Pamerannya

Gugatan dari Pekerja dan Pelaku Usaha

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X