Resmi, MK Batalkan UU Tapera ! Gugatan Pekerja Dikabulkan dan Iuran Wajib Dihapus Karena Bertentangan dengan Konsep Tabungan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 29 September 2025 | 19:43 WIB
Resmi, MK Batalkan UU Tapera ! Gugatan Pekerja Dikabulkan dan Iuran Wajib Resmi Dihapus Karena Bertentangan dengan Konsep Tabungan (Kalimantansatu.com/Dok. BP Tapera)
Resmi, MK Batalkan UU Tapera ! Gugatan Pekerja Dikabulkan dan Iuran Wajib Resmi Dihapus Karena Bertentangan dengan Konsep Tabungan (Kalimantansatu.com/Dok. BP Tapera)

Permohonan uji materi UU Tapera ini sebelumnya diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.

Mereka berpendapat bahwa kewajiban kepesertaan Tapera akan menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, serta berpotensi menurunkan minat menjadi pelaku usaha.

Putusan MK ini sekaligus menghapus kewajiban pemotongan gaji pekerja maupun iuran pekerja mandiri untuk Tapera.

Latar Belakang Penolakan Publik

Program Tapera sejak awal menuai penolakan. Pada Juni 2024 silam, gelombang aksi buruh terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Program Andalan MBG Tercoreng Kasus Keracunan, Presiden Prabowo Subianto Panggil Kepala BGN dan Ingatkan Tujuan Mulia : Jangan Dipolitisasi

Di Jakarta, ribuan buruh dari sejumlah serikat nasional memadati kawasan Patung Kuda untuk menolak Tapera.

Mereka menilai manfaat program kepemilikan rumah tidak jelas dan khawatir dana masyarakat berisiko disalahgunakan.

Selain di Jakarta, ratusan buruh di Yogyakarta juga menolak pemotongan upah untuk Tapera karena dianggap memberatkan.

Aksi serupa juga berlangsung di Kabupaten Tangerang, Banten, dengan tuntutan agar kebijakan Tapera dapat ditinjau ulang.

Para buruh menegaskan, kewajiban Tapera justru menambah beban hidup di tengah tingginya biaya kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: BGN Berbenah Setelah Menu Burger untuk MBG Dikritik, Bakal Larang Keras Pakai Produk Kemasan Pabrik dan Ajak UMKM Lokal Bersertifikat Resmi Jadi Pemas

Implikasi Putusan MK

Dengan pembatalan UU Tapera, seluruh aturan turunan terkait kewajiban kepesertaan Tapera tidak lagi berlaku.

Konsep tabungan perumahan rakyat kini ditegaskan kembali sebagai skema sukarela, sesuai dengan prinsip tabungan pada umumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X