KALIMANTANSATU.COM - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pernah menyita perhatian publik dan kini mencuat kembali.
Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Melalui putusan ini MK telah mengubah konsep Tapera yang semula bersifat pungutan memaksa menjadi sukarela.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK di Jakarta pada Senin 29 September 2025.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.
Alasan Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan istilah ‘tabungan’ dalam Tapera tidak dapat diperlakukan layaknya pungutan resmi yang memaksa, seperti pajak.
Menurutnya, adanya kewajiban bagi pekerja menjadi peserta Tapera telah menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.
“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” kata Saldi.
Majelis hakim memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion. MK menilai iuran wajib dalam Tapera tidak lagi mencerminkan adanya kebebasan kehendak, sehingga bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta, merupakan ‘pasal jantung’ undang-undang tersebut.
“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.
Gugatan dari Pekerja dan Pelaku Usaha
Artikel Terkait
Nasib Anggaran Rp99 T Jadi Taruhan di Tengah Isu Dapur Fiktif MBG, Serapan ke Daerah Kini Dipantau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sudah Dibahas, Kementerian BUMN Bakal Berubah Jadi Badan ! Beda Tugas dengan Danantara Indonesia, Bagaimana Nasib ASN di Kementerian Sebelumnya ?
BGN Berbenah Setelah Menu Burger untuk MBG Dikritik, Bakal Larang Keras Pakai Produk Kemasan Pabrik dan Ajak UMKM Lokal Bersertifikat Resmi Jadi Pemas
Program Andalan MBG Tercoreng Kasus Keracunan, Presiden Prabowo Subianto Panggil Kepala BGN dan Ingatkan Tujuan Mulia : Jangan Dipolitisasi
Langkah Pemerintah Evaluasi Total Kasus Keracunan MBG, dari Tutup Sementara Dapur SPPG Bermasalah Hingga Kemenkes Siapkan Ahli Gizi
BCA Sedang Gangguan Hari Ini ! Nasabah Meradang, Apakah Penyebab Mbanking BCA Error ? Begini Penjelasan Manajemen Terkait BCA Trouble
Kabar Saham Hari Ini : Homeco Victoria Makmur (LIVE) Bakal Gelar IHLS Expo 2025 di The Hall Senayan City 8th Floor, Cek Jadwal dan Apa Saja Pamerannya
Terungkap Apa Arti Slogan PU 608 yang Sering Muncul di Berbagai Baliho, Backdrop Acara Resmi Hingga Unggahan Media Sosial. Wajah Baru Kementerian PU ?
Kabar Saham Hari Ini : PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) Lakukan Pembelian Kembali Saham Tahap II, Apa Tujuan dan Bagaimana Metodenya ?
Kabar Saham Hari Ini : Buana Finance Dapat Kredit Rp500 miliar dari Bank BCA (BBCA) Dengan Tenor Maksimal 36 Bulan