KALIMANTANSATU.COM - Sebanyak 9 karyawan swasta menggugat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, mereka menilai aturan pajak atas pesangon dan uang pensiun tidak adil karena memberatkan pekerja yang sudah tidak lagi produktif.
Gugatan itu terdaftar di MK pada Jumat, 10 Oktober 2025, dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon berasal dari Forum Pekerja Bank Swasta yang terdiri atas Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.
Dalam aduannya, mereka menggugat Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU HPP.
Pasal 4 ayat 1 menetapkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, termasuk pesangon dan pensiun.
Sedangkan Pasal 17 menerapkan tarif progresif atas penghasilan tersebut.
“Pemohon adalah para karyawan bank swasta yang sedang bekerja atau sudah memasuki masa pensiun sehingga secara langsung dan nyata mengalami kerugian konstitusional,” demikian tertulis dalam berkas permohonan yang dilansir dari laman resmi MK pada Senin, 13 Oktober 2025.
Lantas, apa saja poin-poin kritis dalam gugatan UU HPP ke MK? Berikut ini sederet fakta di antaranya:
Tabungan Hidup yang Dipajaki
Para pemohon menilai uang pesangon dan pensiun tidak bisa disamakan dengan penghasilan baru.
Bagi mereka, dana itu merupakan hak normatif dan bentuk penghargaan terakhir setelah bertahun-tahun bekerja.
Menurut para pemohon, pajak atas pesangon dan pensiun sama saja dengan memajaki kembali hasil kerja yang sudah dikenakan pajak saat mereka masih aktif bekerja.
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Segera Digelar, Cek Agenda dan Jadwal RUPSLB J Resources Asia Pasifik (PSBA)
Kabar Saham Hari Ini : Turunkan Emisi Lewat WHB, Capaian Signifikan Medco Energi Internasional (MEDC) Dalam Program Optimasi Bahan Bakar Gas
Ada Promo KUM Mandiri 2025 ! Bisa Dapat Kredit Limit 500 Juta Rupiah, Biaya Administrasi Hanya Rp27 Ribu saat Momen HUT ke-27 Bank Mandiri, Cek Syarat
Kini Peringkat Tiga Ekonomi Syariah Global, Menko Airlangga Hartarto Optimis Indonesia Bisa Menjadi Nomor Satu ! Apa Alasannya ?
Utang Indonesia Tembus Rp9.138 Triliun ! Mengapa Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Nominal Bukan Segalanya di Tengah Bayang Pajak Masa Depan ?
Ada Rapat Tertutup di Kertanegara, Presiden Prabowo Subianto Bahas Devisa Hasil Ekspor Hingga Stimulus Rakyat ! Arah Kebijakan Ekonomi Baru ?
Inilah 3 Fakta di Balik Anggaran Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta ! Penyesuaian Anggaran di Tengah Bayang Transparansi yang Dinilai Masih Gelap
Kabar Saham Hari Ini : Tropical Coastland Dicoret dari PSN, Saham PANI Langsung Drop 12% ! Apakah Bagian Proyek PIK-2 ?
Sering Terjadi di IMIP Morowali ! Kini Kebakaran di Pabrik Nikel PT Huayue Nickel dan PT Sulawesi Nickel Cobalt, Cermin Buramnya Keselamatan Kerja ?
Lagi Ramai, Rencana Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai APBN ! Tak Hanya Menkeu Purbaya, DPR dan MPR Juga Ikut Beri Respons