“Negara masih tega mengambil bagian dari jatah rakyat untuk biaya hidup sampai kepada kematian, padahal karyawan atau pensiunan telah dipotong langsung pajaknya puluhan tahun,” ujar pemohon dalam berkas gugatan.
Dilema di Balik Kepastian Hukum
Dalam pernyataan yang sama, para pemohon menilai dua pasal dalam UU HPP itu melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Mereka juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyat.
“Ketika negara membebani pajak atas pesangon dan pensiun, maka pekerja yang berada dalam posisi lemah di masa tua diperlakukan seolah-olah masih produktif,” begitu bunyi permohonan itu.
Pemohon menyebut kebijakan pajak ini mencederai prinsip keadilan karena menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang sama dengan kelompok produktif, padahal kondisi ekonomi mereka berbeda.
Kelompok Rentan Disamakan dengan yang Produktif
MK kini menjadi harapan para pekerja di Tanah Air untuk mencari keadilan dalam gugatan ini. Jika permohonan ini dikabulkan, maka dapat menjadi langkah penting untuk meninjau kembali perlakuan pajak terhadap para pensiunan.
Di sisi lain, jika ditolak, kebijakan pajak atas pesangon dan pensiun akan tetap berlaku.
Perihal itu, para pekerja berharap pemerintah tidak hanya melihat pajak dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan keberpihakan kepada mereka yang sudah mengabdikan hidupnya.
“Hal demikian mencederai prinsip kepastian hukum yang adil karena menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang sama dengan kelompok produktif, padahal kondisi sosial ekonomi mereka berbeda secara mendasar,” tandas pemohon dalam gugatannya.
(*)
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Segera Digelar, Cek Agenda dan Jadwal RUPSLB J Resources Asia Pasifik (PSBA)
Kabar Saham Hari Ini : Turunkan Emisi Lewat WHB, Capaian Signifikan Medco Energi Internasional (MEDC) Dalam Program Optimasi Bahan Bakar Gas
Ada Promo KUM Mandiri 2025 ! Bisa Dapat Kredit Limit 500 Juta Rupiah, Biaya Administrasi Hanya Rp27 Ribu saat Momen HUT ke-27 Bank Mandiri, Cek Syarat
Kini Peringkat Tiga Ekonomi Syariah Global, Menko Airlangga Hartarto Optimis Indonesia Bisa Menjadi Nomor Satu ! Apa Alasannya ?
Utang Indonesia Tembus Rp9.138 Triliun ! Mengapa Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Nominal Bukan Segalanya di Tengah Bayang Pajak Masa Depan ?
Ada Rapat Tertutup di Kertanegara, Presiden Prabowo Subianto Bahas Devisa Hasil Ekspor Hingga Stimulus Rakyat ! Arah Kebijakan Ekonomi Baru ?
Inilah 3 Fakta di Balik Anggaran Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta ! Penyesuaian Anggaran di Tengah Bayang Transparansi yang Dinilai Masih Gelap
Kabar Saham Hari Ini : Tropical Coastland Dicoret dari PSN, Saham PANI Langsung Drop 12% ! Apakah Bagian Proyek PIK-2 ?
Sering Terjadi di IMIP Morowali ! Kini Kebakaran di Pabrik Nikel PT Huayue Nickel dan PT Sulawesi Nickel Cobalt, Cermin Buramnya Keselamatan Kerja ?
Lagi Ramai, Rencana Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai APBN ! Tak Hanya Menkeu Purbaya, DPR dan MPR Juga Ikut Beri Respons