Pahami ! Inilah 3 Poin Kritis Jerat-jeratan Pajak ke Uang Pensiun dan Pesangon, UU HPP Digugat ke MK Karena Dinilai Langgar Keadilan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 13 Oktober 2025 | 17:16 WIB
Ilustrasi sejumlah pegawai swasta menggugat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Tim Produksi Kalimantansatu.com via Gemini AI)
Ilustrasi sejumlah pegawai swasta menggugat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Tim Produksi Kalimantansatu.com via Gemini AI)

“Negara masih tega mengambil bagian dari jatah rakyat untuk biaya hidup sampai kepada kematian, padahal karyawan atau pensiunan telah dipotong langsung pajaknya puluhan tahun,” ujar pemohon dalam berkas gugatan.

Dilema di Balik Kepastian Hukum

Dalam pernyataan yang sama, para pemohon menilai dua pasal dalam UU HPP itu melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Mereka juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyat.

Baca Juga: Ada Rapat Tertutup di Kertanegara, Presiden Prabowo Subianto Bahas Devisa Hasil Ekspor Hingga Stimulus Rakyat ! Arah Kebijakan Ekonomi Baru ?

“Ketika negara membebani pajak atas pesangon dan pensiun, maka pekerja yang berada dalam posisi lemah di masa tua diperlakukan seolah-olah masih produktif,” begitu bunyi permohonan itu.

Pemohon menyebut kebijakan pajak ini mencederai prinsip keadilan karena menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang sama dengan kelompok produktif, padahal kondisi ekonomi mereka berbeda.

Kelompok Rentan Disamakan dengan yang Produktif

MK kini menjadi harapan para pekerja di Tanah Air untuk mencari keadilan dalam gugatan ini. Jika permohonan ini dikabulkan, maka dapat menjadi langkah penting untuk meninjau kembali perlakuan pajak terhadap para pensiunan.

Di sisi lain, jika ditolak, kebijakan pajak atas pesangon dan pensiun akan tetap berlaku.

Perihal itu, para pekerja berharap pemerintah tidak hanya melihat pajak dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan keberpihakan kepada mereka yang sudah mengabdikan hidupnya.

“Hal demikian mencederai prinsip kepastian hukum yang adil karena menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang sama dengan kelompok produktif, padahal kondisi sosial ekonomi mereka berbeda secara mendasar,” tandas pemohon dalam gugatannya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X