Skandal Penjualan Solar Non-subsidi di Bawah Harga Jual Terendah ke Perusahaan Swasta Terungkap, Pertamina Patra Niaga Diduga Beri ke 73 Perusahaan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:38 WIB
Ilustrasi Skandal Penjualan Solar Non-subsidi di Bawah Harga Jual Terendah ke Perusahaan Swasta Terungkap, Pertamina Patra Niaga Diduga Beri ke 73 Perusahaan (Tim Produksi Kalimantansatu.com via Gemini AI)
Ilustrasi Skandal Penjualan Solar Non-subsidi di Bawah Harga Jual Terendah ke Perusahaan Swasta Terungkap, Pertamina Patra Niaga Diduga Beri ke 73 Perusahaan (Tim Produksi Kalimantansatu.com via Gemini AI)

KALIMANTANSATU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap praktik pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya, Pertamina Patra Niaga, telah menimbulkan kerugian negara total Rp285 triliun. 

Angka ini bukan sekadar hasil kalkulasi kasar, melainkan disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang menjadi dasar dakwaan terhadap tiga eks pejabat Pertamina: Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

Dalam salinan dakwaan yang diterima tim Jaringan Promedia, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp25,4 triliun dan US$2,73 miliar, sementara kerugian perekonomian nasional, yang mencakup efek lanjutan terhadap beban harga energi dan dampak pasar, mencapai Rp171,99 triliun. 

Baca Juga: Skandal Solar Pertamina Potret Rapuhnya Batas Regulasi dan Kepentingan Bisnis ! Negara Tekor, Korporasi Kenyang

Selain itu, jaksa juga mengungkap illegal gain senilai US$2,61 miliar, yang didapat dari selisih harga impor bahan bakar dan minyak mentah yang tidak sesuai ketentuan.

Jika seluruh komponen digabung, total kerugian akibat tata kelola energi yang buruk ini mencapai Rp285 triliun, setara hampir 10 kali nilai kerugian Jiwasraya dan lebih dari dua kali subsidi energi 2024.

Solar Murah untuk Korporasi, Bukan Rakyat

Skema paling mencolok dalam dakwaan adalah penjualan solar non-subsidi di bawah harga jual terendah (bottom price) kepada perusahaan swasta besar.

Riva Siahaan, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, disebut menyetujui harga jual di bawah harga pokok penjualan dan bahkan di bawah harga dasar solar bersubsidi.

“Penjualan solar di bawah bottom price tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp9,41 triliun,” demikian isi dakwaan jaksa. 

Baca Juga: Skandal Culas BBM Seret Nama Vale Indonesia, Adaro dan PAMA ! Pengamat Nilai Negara Bisa Tagih Kelebihan Selisih Harga

Harga rendah ini diberikan kepada 73 perusahaan industri besar, antara lain PT Pama Persada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Vale Indonesia Tbk, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, dan PT Indo Tambangraya Megah.

Menariknya, sebagian perusahaan itu adalah pemain besar di sektor energi dan pertambangan yang justru tercatat memiliki kemampuan finansial kuat.

Praktik “diskon solar” ini pun menimbulkan pertanyaan etis: mengapa korporasi besar menikmati harga lebih murah dari solar bersubsidi?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X