KALIMANTANSATU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap praktik pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya, Pertamina Patra Niaga, telah menimbulkan kerugian negara total Rp285 triliun.
Angka ini bukan sekadar hasil kalkulasi kasar, melainkan disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang menjadi dasar dakwaan terhadap tiga eks pejabat Pertamina: Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Dalam salinan dakwaan yang diterima tim Jaringan Promedia, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp25,4 triliun dan US$2,73 miliar, sementara kerugian perekonomian nasional, yang mencakup efek lanjutan terhadap beban harga energi dan dampak pasar, mencapai Rp171,99 triliun.
Selain itu, jaksa juga mengungkap illegal gain senilai US$2,61 miliar, yang didapat dari selisih harga impor bahan bakar dan minyak mentah yang tidak sesuai ketentuan.
Jika seluruh komponen digabung, total kerugian akibat tata kelola energi yang buruk ini mencapai Rp285 triliun, setara hampir 10 kali nilai kerugian Jiwasraya dan lebih dari dua kali subsidi energi 2024.
Solar Murah untuk Korporasi, Bukan Rakyat
Skema paling mencolok dalam dakwaan adalah penjualan solar non-subsidi di bawah harga jual terendah (bottom price) kepada perusahaan swasta besar.
Riva Siahaan, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, disebut menyetujui harga jual di bawah harga pokok penjualan dan bahkan di bawah harga dasar solar bersubsidi.
“Penjualan solar di bawah bottom price tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp9,41 triliun,” demikian isi dakwaan jaksa.
Harga rendah ini diberikan kepada 73 perusahaan industri besar, antara lain PT Pama Persada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Vale Indonesia Tbk, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, dan PT Indo Tambangraya Megah.
Menariknya, sebagian perusahaan itu adalah pemain besar di sektor energi dan pertambangan yang justru tercatat memiliki kemampuan finansial kuat.
Praktik “diskon solar” ini pun menimbulkan pertanyaan etis: mengapa korporasi besar menikmati harga lebih murah dari solar bersubsidi?
Artikel Terkait
Ketika Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ogah Danai Family Office, Proyek Magnet Investasi ala Luhut Binsar Pandjaitan Sejak era Jokowi
Skandal Culas BBM Seret Nama Vale Indonesia, Adaro dan PAMA ! Pengamat Nilai Negara Bisa Tagih Kelebihan Selisih Harga
Yuk Belajar Data Sejak Dini di DQLab, Jadi Kunci Persiapkan Generasi yang Siap Hadapi Dunia Kerja Berbasis Data
Apakah Indonesia Siap Menuju BBM Etanol E10 ? Antara Persimpangan Ambisi Hijau dan Tantangan Baru Risiko di Lapangan
Kuota Magang Nasional Ditambah 80 Ribu untuk Sarjana Baru Lulus Mulai November 2025 ! Bagaimana Skema Gajinya ? Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,4 T
CEO Danantara Rosan Roeslani Optimis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tercapai, Indonesia Butuh Investasi Rp13.032 Triliun
Dukung AAUI Bali Rendezvous 2025, Indonesia Financial Group (IFG) Dorong Kolaborasi dan Transformasi Industri Asuransi
Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Prajurit TNI AD, IFG Gandeng Anggota Holding. Rizal Ariansyah: Wujud Nyata Komitmen Pembangunan SDM
Kemenkes Apresiasi MBG dan Bakal Monitoring Efektivitas, Dinilai Bantu Turunkan Angka Stunting hingga Mengatasi Masalah Kesehatan Nasional
Presiden Prabowo Subianto Gulirkan Magang Digaji Pemerintah, 1.666 Perusahaan Telah Buka 26 Ribu Lowongan
Skandal Solar Pertamina Potret Rapuhnya Batas Regulasi dan Kepentingan Bisnis ! Negara Tekor, Korporasi Kenyang