Skandal Penjualan Solar Non-subsidi di Bawah Harga Jual Terendah ke Perusahaan Swasta Terungkap, Pertamina Patra Niaga Diduga Beri ke 73 Perusahaan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:38 WIB
Ilustrasi Skandal Penjualan Solar Non-subsidi di Bawah Harga Jual Terendah ke Perusahaan Swasta Terungkap, Pertamina Patra Niaga Diduga Beri ke 73 Perusahaan (Tim Produksi Kalimantansatu.com via Gemini AI)
Ilustrasi Skandal Penjualan Solar Non-subsidi di Bawah Harga Jual Terendah ke Perusahaan Swasta Terungkap, Pertamina Patra Niaga Diduga Beri ke 73 Perusahaan (Tim Produksi Kalimantansatu.com via Gemini AI)

Rantai Pasok yang Bocor

Skandal ini tak berhenti di soal harga solar. Dakwaan terhadap Edward Corne menyingkap rantai panjang kerugian dari hulu ke hilir—mulai dari ekspor minyak mentah, impor BBM, biaya pengapalan, penyimpanan, hingga kompensasi Pertalite.

Misalnya, dalam komponen kompensasi BBM Pertalite RON 90, pemerintah disebut membayar Rp13,1 triliun lebih besar dari seharusnya, akibat formula perhitungan yang tidak efisien.

Sedangkan pada sisi impor, ditemukan selisih harga pembelian minyak dan produk kilang yang merugikan negara hingga miliaran dolar.

Baca Juga: Apakah Indonesia Siap Menuju BBM Etanol E10 ? Antara Persimpangan Ambisi Hijau dan Tantangan Baru Risiko di Lapangan

Jaksa menilai seluruh rangkaian kebijakan ini menyalahi pedoman resmi Pertamina, antara lain Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9, serta melanggar prinsip Good Corporate Governance sebagaimana diatur dalam Permen BUMN No. PER-01/MBU/2011.

Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Communications PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, mengatakan bahwa perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita hormati dan ikuti saja proses hukum yang berjalan ya,” ujar Fadjar saat dikonfirmasi Jaringan Promedia, Jumat (17/10/2025).

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X