Polemik Utang Whoosh Rp116 T Membayangi Negara, Mahfud MD Pertanyakan Isi Kontrak Indonesia dengan China ! Ini Poin-poinnya

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08:33 WIB
Mahfud MD beberkan beberapa poin yang biasa ada di kontrak dengan China. (Kalimantansatu.com/Dok. Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Mahfud MD beberkan beberapa poin yang biasa ada di kontrak dengan China. (Kalimantansatu.com/Dok. Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

Baca Juga: Ada Dugaan Mark-up WHOOSH ! Harris Turino Tegaskan Transparansi Bukan Sekadar Retorika, Saatnya Audit Forensik dan Reformasi Pengadaan Proyek Nasional

Bayang-bayang Wanprestasi Jika Hubungan Diplomasi Berakhir hingga Sita Aset

Sebagai perjanjian bisnis, ada juga diatur tentang kriteria wanprestasi dalam proyek antardua negara ini, tak lain ketika tidak ada lagi hubungan diplomasi.

“Jika terjadi pemutusan hubungan diplomatik, maka negara peminjam atau debitur dianggap wanprestasi,” ucap Mahfud.

“Dari dokumen kontrak yang diteliti itu, ada sebanyak 30 persen yang memuat ketentuan bahwa negara peminjam atau debitur wajib menyetor aguan di tempat khusus yang dipegang oleh China,” paparnya.

Kemungkinan penyitaan aset yang diagunkan, kata Mahfud juga bisa terjadi jika terjadi kebangkrutan.

Ia lantas mencontohkan pelabuhan Sri Lanka yang disita oleh China karena gagal bayar pada proyek yang dilakukan.

Baca Juga: Benarkah Terjadi Perang Dingin Purbaya vs Luhut di Sidang Kabinet ? Ada Jejak Beda Pendapat soal Whoosh hingga Family Office

Utang Pemerintah Dianggap Utang Rakyat

Terakhir, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini juga menyebut bahwa utang pemerintah dianggap utang rakyat.

“Rakyat seperti tidak boleh meminta pertanggungjawaban pemerintahnya lebih dulu untuk menyelesaikan kontrak sesuai dengan isi perjanjian dan semua yang dijaminkan,” terangnya.

Ketentuan Kontrak China Tak Bisa Disalahkan, Singgung Kecakapan Indonesia

Mengenai klausul kontrak tersebut, Mahfud menilai tak bisa disalahkan karena China berhak atas kepentingan nasionalnya yang bisa menguntungkan negaranya.

Selain itu juga dibenarkan dalam aturan yang ada di General Agreement on Tariff and Trade serta World Trade Organization.

Di sisi lain, Mahfud menyatakan Indonesia bisa dianggap lalai jika isi kontrak tidak setara dan berbalik merugikan kepentingan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X