"Dalam keputusan tersebut inti dari isinya adalah adanya perubahan pemegang saham PT Bumi Suksesindo yang semula dipegang oleh PT Indo Multi Niaga dengan presentasi saham sebesar 51%, PT Cinta Kasih Abadi 9,80,%, PT Selaras Karya Indonesia 9,80%, Andreas Tjahjadi 9,80%, Rachmad Deswandy 9,80%, Maya Miranda Ambarsari 4,92%, serta Andreas Reza Nazaruddin 4,88%, langsung berubah kepemilikan sahamnya 100% dipegang oleh PT Alfa Suksesindo," papar kordinator kelompok pegiat anti Korupsi tersebut.
Sehari sebelum Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 diterbitkan, tepatnya pada 27 September 2012 Abdullah Azwar Anas selaku Bupati saat itu telah mengeluarkan surat Bupati Banyuwangi Nomor 543/608/429.108/2012 perihal Persetujuan perubahan kepemilikan saham yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bumi Suksesindo sebagai jawaban dari surat yang dikirim oleh pihak PT Bumi Suksesindo dengan nomor 001/BS/IX/2012 yang dikirim pada tanggal 17 September 2012 perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Kepemilikan Saham PT Bumi Suksesindo.
Lebih lanjut, Ance Prasetyo mengatakan jika masih ditahun yang sama, Abdullah Azwar Anas kembali mengeluarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 tentang Perubahan kedua atas keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Bumi Suksesindo yang di tandatangani pada 7 Desember 2012.
Dalam keputusan Bupati Banyuwangi tersebut, intinya adalah kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo yang semula 100% dipegang oleh PT Alfa Suksesindo, kemudian berubah menjadi PT Alfa Suksesindo memegang saham sebesar 5% dan PT Merdeka Serasi Jaya memegang saham sebesar 95%.
"sama dengan sebelumnya, sehari sebelum Keputusan Bupati dikeluarkan yaitu pada 6 Desember 2012, Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati telah mengeluarkan surat nomor 545/764/429.108/2012 perihal Persetujuan perubahan anggaran dasar dan kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo yang dikirimkan kepada Direktur PT Bumi Suksesindo sebagai jawaban atas surat dari pihak PT Bumi Suksesindo tertanggal 28 Nopember 2012 perihal Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo," katanya.
Menurut Ance Prasetyo, dari hasil analisis yang dilakukan kelompok pegiat anti korupsi, beberapa kebijakan Abdullah Azwar Anas selaku Bupati Banyuwangi tersebut syarat bertentangan dengan aturan yang ada.
"Jika kita lihat, ini diduga merupakan modus skema permainan untuk mengakali ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-UndangNomor 4 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ketentuan Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPKnya kepada pihak lain," tegasnya.
"Serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebgaimana diatur pada pasal 7A ayat (1) yang menyebutkan Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain, serta ayat (2) yang menyebutkan Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP dan IUPK," lanjutnya.
Ance Prasetyo menegaskan jika dari kebijakan proses peralihan tersebut, seharusnya sudah bisa menjadi pintu masuk pihak penegak hukum dalam melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kebijakan yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas terkait tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.
"Itu kan bisa menjadi pintu masuk, untuk mengungkap lebih mendalam dan menelusuri ada tidaknya aliran dana dan kongkalikong antara pejabat pemilik kebijakan dengan pihak swasta terkait," ungkapnya.
Abdullah Azwar Anas juga pernah mengeluarkan surat Bupati Banyuwangi Nomor 545/015/429.107/2014 pada 15 Januari 2014 yang tujukan kepada Direktur PT Bumi Suksesindo atas suratnya nomor 014/BS-PM/GovRel/XI-2013/KN/MT tertanggal 21 Nopember 2013 terkait perubahan alamat PT Bumi Suksesindo.
Tak hanya itu, Abdullah Azwar Anas selaku Bupati saat itu juga mengeluarkan surat nomor 522/635/429/108/2012 tertanggal 10 Oktober 2012 tentang pengusulan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 9.743,28 hektar terletak di BKPH Sukamade Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi menjadi kawasan Hutan produksi tetap kepada pihak kementerian kehutanan.
Artikel Terkait
Perkuat Integritas Pasar Modal Indonesia ! Tak Hanya Soal Free Float, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Praktik Manipulasi Harga Saham
UKP Mendengar : Wakil Ketua ICCN Raffi Ahmad Kunjungi Subang, Bawa Harapan Baru bagi Ekraf Lokal
Alfamart Tambah Investasi Saham Rp35 M di PT Lancar Wiguna Sejahtera, Manajemen Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Ungkap Tujuannya
Ada Rencana Buyback Saham IMPC Rp500 M, Begini Penjelasan Manajemen Impack Pratama Industri
Optimisme Ekonomi Indonesia Menguat di Akhir 2025, Kepala Ekonom Bank Mandiri Beberkan Proyeksinya
Akhiri Sengkarut Area Abu-abu dan Tumpang Tindih, Danantara Tarik Garis Tegas Antara Asuransi Umum dan Penjaminan Kredit
INET Akuisisi 53,57% Saham PADA dari Kopindosat ! Manajemen Sinergi Inti Andalan Prima Beberkan Alasan Beli 1,68 M Lembar Saham PT Personel Alih Daya
Apakah Stok Pangan Aman saat Puasa Ramadan 1447 H dan Idul Fitri 2026 ? Mentan Amran Sulaiman Ungkap Soal Beras dan Komoditas Utama Lainnya
Skandal Insider Trading Minna Padi Aset Manajemen Terhadap Pergerakan Saham MINA Dibongkar Bareskrim Polri, Tiga Tersangka Ditetapkan ! Ini Modusnya
Luruskan Kegaduhan Publik ! Seskab Teddy Bantah Isu Presiden Prabowo Subianto Pakai 2 Pesawat Kepresidenan ke Luar Negeri