Kelompok Pegiat Anti Korupsi Bongkar Peran Abdullah Azwar Anas pada Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi ! Apakah Ada Pelanggaran ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 5 Februari 2026 | 11:19 WIB
Penampakan tambang emas gunung tumpang Pitu Banyuwangi terbaru dari satelit. (Kalimantansatu.com/Dok. Google map)
Penampakan tambang emas gunung tumpang Pitu Banyuwangi terbaru dari satelit. (Kalimantansatu.com/Dok. Google map)

Baca Juga: Ada Rencana Buyback Saham IMPC Rp500 M, Begini Penjelasan Manajemen Impack Pratama Industri

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.826/Menhut-II/2013 tentang perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi tetap yang terletak di bagian kesatu pemangku hutan Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur seluas kurang lebih 1.942 hektar.

"Ini menjadi pintu masuk pola pertambangan terbuka. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 ayat (4) disebutkan jika pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka," ucap Ance Prasetyo.

"Jika tidak ada usulan perubahan status dari hutan lindung ke hutan produksi, mungkin kondisi gunung tumpang Pitu Banyuwangi tidak sampai seperti saat ini, karena hutannya tidak boleh dirusak jika statusnya masih hutan lindung," tambahnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X