Kemendag Sosialisasi Aturan Ekspor Terbaru: Pahami Rincian Ketentuan Beras, Pisang dan Nanas ! Begini Tata Caranya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:39 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melangsungkan agenda sosialisasi secara daring pada Selasa (18/8/2026) guna memaparkan regulasi terbaru mengenai aturan tata cara ekspor komoditas beras, pisang, dan nanas. (Dok. Kementerian Perdagangan)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melangsungkan agenda sosialisasi secara daring pada Selasa (18/8/2026) guna memaparkan regulasi terbaru mengenai aturan tata cara ekspor komoditas beras, pisang, dan nanas. (Dok. Kementerian Perdagangan)

Adapun skema penyesuaian fasilitas ekspor mencakup:

  • Alokasi Kuota TRQ (Tarif 0%): Tambahan kuota tarif 0% sebesar 4.000 ton per tahun untuk pisang (HS 0803.90.00.00) dan 800 ton per tahun untuk nanas (berat <900 gram). Kuota dibagi dalam dua periode: April–September dan Oktober–Maret. Ekspor di luar kuota dikenakan tarif Most-Favored Nation (MFN).
  • Kewajiban Laporan & Sanksi: Eksportir wajib melaporkan realisasi ekspor paling lambat 10 hari kerja setelah ekspor (disertai PEB dan sertifikat kuota). Kuota tak terealisasi wajib dikembalikan; pelanggaran berakibat pada pembekuan permohonan kuota berikutnya.

“Kuota yang tidak terealisasi wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, dengan sanksi berupa pembekuan permohonan kuota dan sertifikat pisang atau nanas untuk pengajuan berikutnya,” timpal Bayu.

Pelaku usaha dari PT Great Giant Pineapple, Agus, menyambut positif fasilitas bea masuk 0% hingga 800 ton untuk nanas, namun berharap ketentuan pembatasan bobot nanas dapat dievaluasi kembali agar sesuai dengan preferensi pasar Jepang.

(Prabu Warah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kemendag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X