KALIMANTANSATU.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melangsungkan agenda sosialisasi secara daring pada Selasa (18/8/2026) guna memaparkan regulasi terbaru mengenai aturan tata cara ekspor komoditas beras, pisang, dan nanas.
Forum ini diikuti oleh perwakilan kementerian, lembaga, serta pelaku usaha sektor pertanian dan kehutanan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan pentingnya penyelarasan pemahaman regulasi perdagangan internasional.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan ekspor yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, kami harap pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan ekspor,” ungkap Tommy menanggapi sosialisasi tersebut secara terpisah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Ojak Simon Manurung, menambahkan bahwa sosialisasi berkala krusial dilakukan untuk menyikapi dinamika aturan ekspor-impor.
“Ketentuan ekspor dan impor sangat dinamis, menyangkut banyak komoditas, dengan karakter dan kompleksitas pengaturan yang berbeda. Oleh karena itu, sosialisasi ini kami lakukan secara berkala agar tidak terdapat perbedaan pandangan, tafsir, dan pemaknaan terhadap kebijakan ekspor dan impor yang berlaku,” ujar Ojak.
Ketentuan Ekspor Beras (Kode HS 1006.30)
Regulasi ekspor beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023, yang berlaku sejak 29 April 2026.
Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan mekanisme utamanya:
- Cakupan Komoditas: Beras dalam kelompok HS 1006.30, meliputi beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lain, beras setengah masak, hingga beras nonorganik dengan tingkat kepecahan 5%–40%.
- Syarat Perizinan: Eksportir BUMN, BUMD, maupun swasta wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE) berbasis Neraca Komoditas.
- Masa Berlaku PE: Berlaku maksimal satu tahun takwim untuk satu atau beberapa kali Pemberitahuan Pabean Ekspor, diterbitkan otomatis via Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
“Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor,” kata Bayu.
Fasilitas Tambahan Kuota Ekspor Pisang dan Nanas (Skema TRQ IJ-EPA)
Aturan pengiriman pisang dan nanas ke Jepang tercantum dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2026 (perubahan atas Permendag No. 24/M-DAG/PER/6/2008) yang berlaku mulai 1 Agustus 2026, sebagai turunan Protokol Perubahan IJ-EPA (Perpres No. 32 Tahun 2026).