Ijazah Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Tidak Diakui Universitas Ibnu Chaldun ! Pernah Dilaporkan Pemalsuan Ijazah

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Senin, 17 Februari 2025 | 16:14 WIB
Razman Arif Nasusiton
Razman Arif Nasusiton

KALIMANTANSATU.COM - Polemikik mengenai latar belakang pendidikan pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo memantik reaksi Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman.

Murtiman menegaskan bahwa nama Razman tidak tercantum dalam daftar mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun.

Ia juga membantah kabar viral yang menyebutkan bahwa Razman dan Firdaus adalah alumni dari institusi tersebut.

Selain Razman, Murtiman juga memastikan bahwa Firdaus Oiwobo tidak terdaftar sebagai mahasiswa atau alumni Universitas Ibnu Chaldun.

"Setelah kami cek, Firdaus tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Unlocked pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Baca Juga: Buntut Ribut vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ! Karier Razman Arif Nasution Sebagai Pengacara Terancam

Hal yang sama berlaku bagi Razman Nasution. "Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan, memang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya.

Murtiman menegaskan bahwa pihak universitas tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama keduanya.

"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa universitas memiliki prosedur ketat dalam menerbitkan ijazah, yang semuanya dilaporkan ke DIKTI.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo ke Kupang NTT Selasa 18 Februari 2025, Apa Agendanya ?

Sanksi Hukum Ijazah Palsu

Penggunaan ijazah palsu merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen.

Tindakan ini dapat dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, termasuk pembuatannya, penerbitannya, serta penggunaannya.

Dalam KUHP baru, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun atau denda hingga kategori V.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X