KALIMANTANSATU.COM - PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) melakukan perubahan jadwal pelaksanaan pembagian dividen interim saham AMAR Tahun 2025.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan Direksi Perseroan tanggal 8 Desember 2025 yang selanjutnya telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan tanggal 10 Desember 2025, telah diputuskan dan disetujui bahwa Amar Bank akan melaksanakan pembagian dividen interim sebesar Rp27.741.056.889,70 (Rp27,7 Miliar) atau Rp1,54 setiap saham kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terutama ketentuan Pasal 40 ayat 2 UUPT, yang mengatur bahwa saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock) tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Baca Juga: Bank Mandiri Bakal Bagi Dividen Interim 2025 Bagi Pemegang Saham BMRI, Berapa Per Lembar ?
Dikutip Kalimantansatu.com dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), berikut ini perubahan jadwal dan tata cara pembagian dividen Amar Bank 2025 :
- Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan 10 Desember 2025
- Pengumuman dan Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen Interim 12 Desember 2025
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 22 Desember 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 23 Desember 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai 24 Desember 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai 29 Desember 2025
- Recording Date Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas Dividen Interim 24 Desember 2025
- Pembagian Dividen Interim 9 Januari 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Interim AMAR
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen interim diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas dividen interim pada tanggal 24 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen interim sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interim tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
Dividen interim yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT dan SKD yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Astra Otoparts Bakal Bagi Dividen Interim ! Cek Jadwal, Harga per Lembar dan Tata Cara Pembayaran Dividen AUTO
Kabar Saham Hari Ini: Laba Bersih Rp1,18 Triliun Sampai September 2025, Avian Brands Bakal Bagi Dividen Dividen Interim Lebih dari Rp600 M, Cek Jadwal
Kabar Saham Hari Ini : Daftar 12 Perusahaan yang Bagi Dividen November 2025 ! Pastikan Beli Sebelum Ex-dividen Sob, Ketahui Kapan Payment Date ?
Kabar Saham Hari Ini : Cek Jadwal Bagi Dividen ASRM ! Ketahui Cum Date, Ex-Date dan Tanggal Pembayaran Dividen Asuransi Ramayana Sob
Berapa Harga Dividen Saham MEDC yang Dibagikan pada 28 November 2025 ? Terbaru, Direksi Medco Energi Internasional Sudah Tetapkan Kurs Tengah BI
Kabar Saham Hari Ini : Cek Jadwal Pembayaran Dividen MCOL 2025, Prima Andalan Mandiri Siapkan Rp284,4 Miliar! Berapa Dividen Interim MCOL per Saham ?
Kabar Saham Hari Ini: Delta Giri Wacana Siapkan Rp50 M, Cek Jadwal Pembagian Dividen Saham DGWG 2025 dari Cum Date, Ex Date Hingga Tanggal Pembayaran
Kabar Saham Hari Ini : BTPN Syariah Bagi Dividen Interim Rp39,5 per Saham ! Cek Jadwal Pembagian Dividen Saham BTPS 2025 dari Cum Date Hingga Ex Date
Kabar Saham Hari Ini : Cek Jadwal dan Berapa Dividen Interim YUPI 2025 per Saham ! Pastikan Cum Dividen, EX Dividen dan Tanggal Pembayaran Sob
Bank Mandiri Bakal Bagi Dividen Interim 2025 Bagi Pemegang Saham BMRI, Berapa Per Lembar ?