Perubahan Jadwal Dividen Interim Saham AMAR 2025, Cek Informasi Terbaru dari Manajemen AMAR Bank dan Tata Caranya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kabar Saham Hari Ini : Perubahan Jadwal Dividen Interim Saham AMAR 2025, Cek Informasi Terbaru dari Manajemen AMAR Bank dan Tata Caranya (Kalimantansatu.com)
Kabar Saham Hari Ini : Perubahan Jadwal Dividen Interim Saham AMAR 2025, Cek Informasi Terbaru dari Manajemen AMAR Bank dan Tata Caranya (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - PT Bank Amar Indonesia Tbk  (Amar Bank) melakukan perubahan jadwal pelaksanaan pembagian dividen interim saham AMAR Tahun 2025.

Sebelumnya, berdasarkan keputusan Direksi Perseroan tanggal 8 Desember 2025 yang selanjutnya telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan tanggal 10 Desember 2025, telah diputuskan dan disetujui bahwa Amar Bank akan melaksanakan pembagian dividen interim sebesar Rp27.741.056.889,70 (Rp27,7 Miliar) atau Rp1,54 setiap saham kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terutama ketentuan Pasal 40 ayat 2 UUPT, yang mengatur bahwa saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock) tidak berhak mendapat pembagian dividen.

Baca Juga: Bank Mandiri Bakal Bagi Dividen Interim 2025 Bagi Pemegang Saham BMRI, Berapa Per Lembar ?

Dikutip Kalimantansatu.com dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), berikut ini perubahan jadwal dan tata cara pembagian dividen Amar Bank 2025 :

  • Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan 10 Desember 2025
  • Pengumuman dan Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen Interim 12 Desember 2025
  • Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 22 Desember 2025
  • Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 23 Desember 2025
  • Cum Dividen di Pasar Tunai 24 Desember 2025
  • Ex Dividen di Pasar Tunai 29 Desember 2025
  • Recording Date Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas Dividen Interim 24 Desember 2025
  • Pembagian Dividen Interim 9 Januari 2026

Baca Juga: KUB Bank Banten dan Bank Jatim Efektif Berlaku 15 Desember, Manajemen BEKS Sebut Komitmen Dukungan Nyata

Tata Cara Pembagian Dividen Interim AMAR

1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

2. Pembayaran dividen interim diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas dividen interim pada tanggal 24 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.

3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen interim sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.

4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interim tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.

Baca Juga: Sah, BUMI Genggam 64,98% Saham Jubilee Metals Limited ! Perusahaan Bakrie Group itu Beli Lagi 3.312.632 Saham JML

Dividen interim yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT dan SKD yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X