OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan sinergi yang erat dalam penyelesaian perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini.
Sinergi lintas kementerian/lembaga merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum.
"OJK menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal kepada investor dan masyarakat," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Perhatian Buat Trader dan Investor Saham PJHB ! Bikin Lega Nih, Ada Larangan OJK untuk Pengendali dan Investor yang Dapat Harga di Bawah Penawaran
Pesan OJK untuk Generasi Muda yang Ingin Terjun di Saham, Obligasi dan Reksa Dana : Pasar Modal Bukan Arena Spekulasi atau Perjudian, Tapi Investasi
Waduh, Bank DKI Digugat Rp800 Miliar Karena Lalai Lapor Kredit ke OJK ! PT Lumbung Liyun Gugat ke Pengadilan
Capai All Time High, Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.028,18 Triliun ! Apa Dukungan OJK agar Terus Moncer ?
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Merapi, Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang
Resmi Tutup ! Izin BPR Bumi Pendawa Raharja Dicabut OJK Sejak 15 Desember 2025
Bank MAS Dukung Rencana OJK Hapus Bank Kategori KBMI 1, Bos Bank Multiarta Sentosa (MASB) Ungkap Strategi Perseroan
Apa itu Buy Now Pay Later Sektor Jasa Keuangan ? Ternyata Ini Tujuan OJK Berlakukan Beli Sekarang Bayar Nanti
Perkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan. Apa Isinya ?
OJK Limpahkan Berkas Pelaku Goreng Saham SWAT ke Kejaksaan, Manipulasi Harga Gunakan Rekening Nominee Melalui 9 Perusahaan Efek