OJK Serahkan 2 Tersangka Pidana Jasa Keuangan Ilegal PT Investree Radhika Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 27 Januari 2026 | 08:54 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ). (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ). (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

Baca Juga: Bantah Klaim Indah Megahwati ! Moch Arief Cahyono Tegaskan Dugaan Korupsi Rp27 Miliar di Lingkungan Kementan Bukan Fitnah, Ini Penjelasannya

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan sinergi yang erat dalam penyelesaian perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini.

Sinergi lintas kementerian/lembaga merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum.

"OJK menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal kepada investor dan masyarakat," pungkasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X