KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas Nomor 37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja,
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja tersebut, maka seluruh kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja ditutup untuk umum dan PT BPR Bumi Pendawa Raharja menghentikan segala kegiatan usahanya.
Nantinya, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bumi Pendawa Raharja dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Bumi Pendawa Raharja kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.
(*)
Artikel Terkait
Bangun Karya Perkasa Jaya Perkuat Strategi Kendaraan Listrik Lewat Kontrak Baru ECGO dengan EVMoto, Begini Kata Bos KRYA
Bank Mandiri Bakal Bagi Dividen Interim 2025 Bagi Pemegang Saham BMRI, Berapa Per Lembar ?
Hasil Audit BPK Bikin Geleng-geleng Kepala, Tagihan PLN Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM Macet
Hasil RDG, Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 4,75% ! Berapa Suku Bunga Deposit Facility dan Lending Facility ?
Danantara Indonesia dan BP BUMN Gelar Operasi Kemanusiaan Terpadu, Siapkan Relawan hingga Huntara Pascabencana Sumatera
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Merapi, Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang
Kredit Perbankan Tumbuh 7,74% November 2025 ! Bank Indonesia Beberkan Penyebab dan Bicara Soal Ketahanan Bank di Indonesia
Selenggarakan Upacara Hari Bela Negara 2025, IFG Teguhkan Semangat Transformasi dan Pelayanan
KUB Bank Banten dan Bank Jatim Efektif Berlaku 15 Desember, Manajemen BEKS Sebut Komitmen Dukungan Nyata
Konsumsi Rumah Tangga dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Membaik, Segini Angka Proyeksi Bank Indonesia Tahun 2025 dan 2026