Imbas Tekanan Pasar Aset Kripto ! Kinerja Indokripto Koin Semesta Terdampak pada Kuartal I 2026, Begini Penjelasan Bos COIN

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 30 April 2026 | 16:32 WIB
Imbas Tekanan Pasar Aset Kripto ! Kinerja Indokripto Koin Semesta Terdampak pada Kuartal I 2026, Begini Penjelasan Bos COIN (Kalimantansatu.com)
Imbas Tekanan Pasar Aset Kripto ! Kinerja Indokripto Koin Semesta Terdampak pada Kuartal I 2026, Begini Penjelasan Bos COIN (Kalimantansatu.com)

Tercatat, sepanjang kuartal I 2026, pendapatan COIN dari segmen perdagangan derivatif berhasil melonjak 125% secara year-on-year (YoY) menjadi Rp11,4 miliar,dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp5,1 miliar.

Baca Juga: Pertumbuhan Laba MR.D.I.Y. Tembus 35,5% di Kuartal I 2026, Perkuat Relevansi ‘Everyday Value’ di Pasar yang Dinamis

Pertumbuhan impresif ini membuat segmen derivatif berkontribusi hingga 27,6% terhadap keseluruhan total pendapatan Perseroan, sekaligus memposisikannya sebagai kunci penting penopang pertumbuhan pendapatan di masa depan.

Dengan karakteristik two-way opportunities, Ade menyebut konsumen dapat memanfaatkan produk derivatif kripto sebagai instrumen lindung nilai (hedging) di tengah koreksi harga.

Dari segi potensi, rasio pasar derivatif kripto di Indonesia baru 0,13 kali dari pasar spot.

Jauh di bawah dari rasio global yang mencapai 5 kali lipat dari pasar spot, sehingga ruang pertumbuhan Perseroan masih sangat terbuka.

"Melesatnya segmen derivatif di kuartal I-2026 adalah bukti nyata penerimaan pasar terhadap inovasi Bursa Kripto CFX. Dengan ruang pertumbuhan yang masih sangat luas dibandingkan pasar global, derivatif siap menjadi pilar kekuatan COIN untuk menjaga stabilitas dan memacu kinerja ke depan," pungkas Ade.

Sebagai informasi, COIN merupakan perusahaan holding yang menaungi dua anak usahanya, yaitu PT Central Finansial X (CFX) selaku Bursa Aset Kripto pertama di Indonesia, dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) selaku lembaga penyimpanan aset kripto.

Kedua anak usaha COIN tersebut telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X