Sementara itu, sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 Miliar) disisihkan untuk Dana Cadangan perseroan.
Sisa laba bersih senilai Rp76.169.423.000 dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat struktur permodalan ke depan.
Agenda ketiga, para pemegang saham menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Dewan Komisaris guna menunjuk Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik (KAP).
Akuntan Publik yang ditunjuk harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan pada Tahun Buku 2026.
Wewenang ini juga mencakup penetapan besaran honorarium serta penunjukan KAP pengganti jika terjadi kondisi tertentu.
RUPST juga menyepakati pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi tahun 2026 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Sistem remunerasi yang mencakup gaji, honorarium, tunjangan, dan bonus ini akan dirumuskan dengan berbasis pada orientasi performa, daya saing pasar, serta penyelarasan kapasitas finansial perseroan.
(*)
Artikel Terkait
Pemerintah Pertahankan HET Minyakita Rp15.700 per Liter untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Bakom RI Sampaikan Keinginan Presiden Prabowo, Himbara Menjadi Perbankan Patriotik Hingga Perluas Pembiayaan untuk UMKM
Terus Cetak Rekor ! Kini Produksi Beras 2026 Indonesia Naik Ketika Produksi Dunia Turun dan Cadangan Global Menipis
Pemerintah Siapkan 870 Ribu Hektare Perkebunan Rakyat untuk Genjot Lapangan Kerja Baru, Mentan Amran : Kita Lakukan Akselerasi
Kebijakan B50 Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Bantu Indonesia Hemat Devisa Hingga Rp157 T Tahun Ini
Gencar Tayangkan Berita Korupsi, Beberapa Media Mitra Promedia Group Kena Serang DDos