KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja intermediasi perbankan nasional tetap solid meski dihadapkan pada dinamika perekonomian global maupun domestik.
Stabilitas ini terlihat dari pertumbuhan kredit hingga profil risiko perbankan yang masih terjaga sepanjang Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, kredit perbankan tumbuh 7,03 persen secara tahunan (YoY) menjadi Rp8.043,2 triliun.
Angka ini memang sedikit melambat dibandingkan pertumbuhan Juni 2025 sebesar 7,77 persen.
Baca Juga: Apakah Likuiditas dan Solvabilitas Lembaga Keuangan Indonesia Masih Kuat ? Begini Kata OJK
“Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 12,42 persen, diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 8,11 persen, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 3,08 persen YoY,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK Bulanan, Kamis 4 September 2025.
Jika dilihat dari segmen debitur, kredit korporasi tercatat naik 9,50 persen, sementara kredit UMKM tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbankan memperbaiki kualitas kredit sektor tersebut.
Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga menunjukkan pertumbuhan 7,7 persen YoY, mencapai Rp9.294 triliun.
OJK memastikan kondisi likuiditas perbankan tetap aman. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 119,43 persen.
Sedangkan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) tercatat 27,08 persen, jauh di atas batas minimum 50 persen dan 10 persen. Rasio kecukupan likuiditas (LCR) juga terjaga di level 205,56 persen.
Kualitas aset juga membaik. Non-performing loan (NPL) gross naik tipis dari 2,22 persen pada Juni menjadi 2,28 persen di Juli, sementara NPL net stabil di bawah 1%. Loan at Risk (LAR) turun menjadi 9,73 persen dari 9,86 persen.
Baca Juga: KPK Mendalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mercy Ilham Habibie dari Hasil Korupsi
"Perbankan juga memiliki bantalan permodalan yang kuat, dengan CAR berada di level tinggi 25,81 persen pada Juli. Ini menjadi mitigasi risiko penting di tengah ketidakpastian global," terang Dian.
Lebih lanjut, OJK meminta bank memberi perhatian khusus pada UMKM.
"OJK meminta lembaga jasa keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus untuk UMKM sebagai debitur yang terdampak secara material," ucapnya.
Artikel Terkait
Selamat ! eRKS Sumedang Meraih Penghargaan Nasional, Bukti Nyata Digitalisasi Radio Bersama Promedia Teknologi Indonesia
Jual Saham BREN Rp251,7 Miliar, Kepemilikan Green Era Pte Ltd Turun dari 22,1% Menjadi 22,08% di PT Barito Renewables Energy Tbk
Laba Bersih Bank OCBC NISP Turun -8% YoY pada Juli 2025, Apa Penyebabnya ?
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Gaes, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mobil Kecil sebagai Pilihan Praktis untuk Mobilitas Sehari-hari
Kencang Gaung 17+8 Tuntutan Rakyat di Medsos, Begini Respons Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Apakah Likuiditas dan Solvabilitas Lembaga Keuangan Indonesia Masih Kuat ? Begini Kata OJK
Mensos Saifullah Yusuf Ajukan Tambahan Anggaran Rp12 Triliun ke DPR, Untuk Apa ?
KPK Mendalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mercy Ilham Habibie dari Hasil Korupsi
Nadiem Makarim Langsung Ditahan di Rutan Salemba Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook