KALIMANTANSATU.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan operasional PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya.
Sebagai informasi, Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.
Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.
Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannya serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait," ungkap Hudiyanto dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.
"Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya," timpalnya.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
(*)
Artikel Terkait
Cerita Kakak Bangga Adiknya Belajar di Sekolah Rakyat, Kaget Tiba-tiba Fasih Bahasa Inggris
Pemerintah Godok Payung Hukum untuk Pelindungan UMKM di Pasar Digital, Menteri Maman Abdurahman Sampaikan Progres dan Tujuannya
Kunjungi UMKM Pulau Rinca NTT, Menteri Maman Abdurahman Tegaskan Penguatan Ekonomi Kerakyatan Lewat PNM Untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem
April 2026, Kinerja Industri Pengolahan Nasional Masih Tunjukkan Ketahanan di Tengah Dinamika Global ! Jubir Kemenperin Beberkan Variabel IKI
Tiga Perusahaan Jajaki Kerjasama Strategis Pengembangan Teknologi Pengolahan Air di Kawasan Industri
Industri Agro Nasional Dinilai Mampu Jaga Keberlanjutan Produksi di Tengah Dinamika Global dan Kenaikan Harga Bahan Baku Plastik, Apa Alasannya ?
Kinerja Sektor Industri Manufaktur Indonesia Terus Tunjukkan Tren Positif ! Cek, Kemenperin Beberkan Data dan Perkembangan Terkini
Bagaimana Prospek Industri Kendaraan Listrik Nasional Saat Ini ? Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Ungkap Kondisi dan Peluangnya
Ancaman Semakin Kompleks, OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Gara-gara Ulah Oknum Debt Collector di Semarang, OJK Panggil Pindar Indosaku Digital Teknologi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)