Serahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan Depok, OJK Bongkar Modus Kredit Fiktif BPR Panca Dana Rp32 M dan Pencatatan Palsu Rugikan Deposan Rp 14 M

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 24 Februari 2026 | 11:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan dugaan perkara tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana. (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan dugaan perkara tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana. (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan dugaan perkara tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana.

Terbaru, Penyidik OJK telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok pada Senin, 23 Februari 2026.

Sebagai informasi, BPR Panca Dana beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam perkara itu, OJK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Diantaranya AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional.

Baca Juga: Dua Mantan Direksi Semen Baturaja (SMBR) Ditahan Gara-gara Dugaan Korupsi Tata Kelola Pendistribusian Semen di Sumsel, Ini Kronologis dan Modusnya

Berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).

Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang.

Mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Modus Tindak Pidana BPR Panca Dana

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan.

Pertama, pada periode Oktober 2018 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan, dengan total nilai sebesar Rp14.024.517.848,00.

Baca Juga: Terbukti Goreng Saham, Influencer BVN Kena Denda OJK Rp5,35 M ! Terungkap Modus dan Sejumlah Saham yang Dimanipulasi Harganya

"Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan," ungkap Ismail dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X