KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4/2026).
Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.
Baca Juga: Ancaman Semakin Kompleks, OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menerangkan bahwa sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.
"Dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan, serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut," ungkap dia dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan," tegasnya.
Lanjut Agus, praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum," timpalnya.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
Kata Agus, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.
Artikel Terkait
Sehari-hari Kerja Serabutan, Program Sekolah Rakyat Ringankan Beban Ibu di Pati yang Hidupi Anak Seorang Diri
Cerita Kakak Bangga Adiknya Belajar di Sekolah Rakyat, Kaget Tiba-tiba Fasih Bahasa Inggris
Pemerintah Godok Payung Hukum untuk Pelindungan UMKM di Pasar Digital, Menteri Maman Abdurahman Sampaikan Progres dan Tujuannya
Kunjungi UMKM Pulau Rinca NTT, Menteri Maman Abdurahman Tegaskan Penguatan Ekonomi Kerakyatan Lewat PNM Untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem
April 2026, Kinerja Industri Pengolahan Nasional Masih Tunjukkan Ketahanan di Tengah Dinamika Global ! Jubir Kemenperin Beberkan Variabel IKI
Tiga Perusahaan Jajaki Kerjasama Strategis Pengembangan Teknologi Pengolahan Air di Kawasan Industri
Industri Agro Nasional Dinilai Mampu Jaga Keberlanjutan Produksi di Tengah Dinamika Global dan Kenaikan Harga Bahan Baku Plastik, Apa Alasannya ?
Kinerja Sektor Industri Manufaktur Indonesia Terus Tunjukkan Tren Positif ! Cek, Kemenperin Beberkan Data dan Perkembangan Terkini
Bagaimana Prospek Industri Kendaraan Listrik Nasional Saat Ini ? Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Ungkap Kondisi dan Peluangnya
Ancaman Semakin Kompleks, OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional