Bank juga diminta terus memberi ruang bagi nasabah.
"Bank juga didorong untuk memberikan relaksasi pembayaran melalui restrukturisasi," kata Dian.
Selain itu, OJK menegaskan agar bank tidak bertindak sewenang-wenang.
"OJK mengimbau bank agar tidak melakukan pemblokiran rekening nasabah, kecuali terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," tutupnya.
(*)