Batalnya Hasil RUPSLB BJBR di April 2025
Dalam pengumuman resmi di Bursa Efek Indonesia pada Senin, 17 November 2025, manajemen Bank BJB (BJBR) menjelaskan perubahan jadwal dan penambahan mata acara dilakukan untuk menyesuaikan struktur perseroan setelah Yusuf wafat.
“Kepada seluruh pemegang saham perseroan, perseroan mengubah waktu pelaksanaan rapat dan menambah mata acara rapat,” kata manajemen Bank BJB.
Perubahan tersebut sekaligus membatalkan hasil RUPSLB pada April 2025 yang sempat menetapkan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan.
Pada waktu itu, Bank BJB mengangkat Wowiek Prasantyo alias Mardigu sebagai Komisaris Utama Independen, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan.
Direktur Keuangan Bank BJB, Hana Dartiwan menyebut sementara ini pihaknya menunjuk Ayi Subarna sebagai Dirut untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Yusuf.
Sebagai catatan, Ayi sebelumnya menjabat Direktur Operasional dan Teknologi Informasi Bank BJB.
“Bertindak selaku Direktur Pengganti Direktur Utama untuk jangka waktu enam bulan atau sampai efektifnya Direktur Utama definitif,” ucap Hana dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, pada Senin, 17 November 2025.
Kendati demikian, jarak waktu yang berdekatan antara insiden wafatnya Yusuf dan agenda strategis RUPSLB membuat publik semakin menantikan penjelasan resmi dari pihak keluarga maupun perusahaan.
Hingga kini, sebagian publik masih menanti klarifikasi resmi yang diharapkan dapat menghentikan munculnya spekulasi yang tidak berdasar dan memberikan kepastian mengenai sebab-sebab wafatnya salah satu tokoh penting di industri perbankan tersebut.
(*)