perbankan

Bank BRI Bagi Dividen Saham BBRI Rp52,1 Triliun ! Cek Siapa yang Berhak, Jadwal Tanggal Cum, Ex Hingga Tata Cara Pembayaran

Selasa, 14 April 2026 | 09:10 WIB
Bank BRI Bagi Dividen Saham BBRI Rp52,1 Triliun ! Cek Siapa yang Berhak, Jadwal Tanggal Cum, Ex Hingga Tata Cara Pembayaran (Kalimantansatu.com)

Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga Gendong Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I 2026, Intip Hasil Riset BRI Danareksa Sekuritas

Tata Cara Pembayaran Dividen Saham BBRI 2025

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 22 April 2026 (Recording Date).

2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 8 Mei 2026. Bukti pembayaran Dividen Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (Pemegang Saham Warkat), pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang Saham Warkat.

3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dividen Tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.

b. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, Peraturan Menteri Keuangan No.18 Tahun 2021 dan perubahannya (PMK 18/2021), serta aturan perpajakan pelaksanaannya, Dividen Tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Dividen Tunai tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi dimaksud, maka akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN.

c. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

4. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Tunai melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan efek dan/atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini