perbankan

BPK Bongkar Potensi Kerugian Negara Rp1,3 T Gegara KPR BTN Bermasalah ! Periksa Penyaluran KPR Simple Perumahan yang Melibatkan PT BAS

Kamis, 21 Mei 2026 | 20:41 WIB
BPK Bongkar Potensi Kerugian Negara Rp1,3 T Gegara KPR BTN Bermasalah ! Periksa Penyaluran KPR Simple Perumahan yang Melibatkan PT BAS (Kalimantansatu.com/Dok. BTN)

KALIMANTANSATU.COM - Sebagian publik di Tanah Air ramai menyoroti potensi kerugian negara dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Hal tersebut menjadi sorotan seusai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun di BTN.

BPK menilai, temuan tersebut terkait lemahnya pengawasan dokumen serta pengelolaan KPR berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.

Baca Juga: Skandal Dugaan KPR Fiktif di BTN Karawang Menyeruak ! 481 Debitur Diduga Terlibat Praktik 'Pinjam Nama' hingga Manipulasi Data, Developer Terseret

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti dokumen persetujuan kredit juga dibuat oleh pihak pengembang dengan data profil debitur yang tidak akurat.

"Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut," tulis BPK sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Selasa, 19 Mei 2026.

"Dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer," tambahnya.

Di sisi lain, BPK juga menyoroti sejumlah persoalan serius dalam penyaluran kredit perumahan melalui salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia tersebut.

Dugaan Sertifikat Debitur yang Tertahan

Dalam laporannya, BPK menemukan masih banyak sertifikat kepemilikan rumah debitur KPR yang belum terselesaikan dan tertahan di berbagai pihak ketiga.

Hal tersebut, mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.

Baca Juga: Indonesia Creative Cities Network Buka Open Submission Festival Kreatif ICCN 2026, Apa Tujuannya dan Bagaimana Cara Daftar ?

Selain persoalan sertifikat, BPK juga mengidentifikasi adanya 1.215 debitur KPR dengan baki debet atau sisa pinjaman mencapai Rp628,45 miliar yang diduga menggunakan modus pinjam nama.

Soroti 'KPR Simple' PT BAS

Halaman:

Tags

Terkini