BPK menyebut debitur tersebut diduga mendapat pembiayaan angsuran kredit dari pengembang PT BAS (Banua Anugerah Sejahtera).
Selain itu, BTN juga dinilai tidak menerapkan klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple yang dijalankan bersama pengembang.
BPK turut menyoroti proses persetujuan kredit yang disebut dibuat oleh pihak pengembang dengan data profil debitur yang tidak akurat.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Direktur Utama BTN segera mengambil langkah penyelamatan terhadap kredit bermasalah dalam program KPR.
BPK juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyaluran kredit melalui skema Program KPR Simple.
Baca Juga: Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Banten Gandeng Forum Ekraf Banten untuk Perkuat Data Ekonomi Kreatif
Hingga kini, BPK diketahui tengah melakukan pemeriksaan investigatif terhadap penyaluran kredit konsumer perumahan yang melibatkan PT BAS.
BPK turut meminta Dewan Komisaris BTN memperketat pengawasan terhadap proses penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah debitur.
(*)