Prosedur Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Seperti Ini ! Manfaatkan Hak Suara, Kamu Bisa Memilih di TPS Lain Tidak Sesuai Domisili KTP loh

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 2 Januari 2024 | 19:43 WIB
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Ada sejumlah syarat kondisi pindah TPS Pemilu 2024 yang diperbolehkan oleh KPU, antara lain :

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja ?

- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X