Prosedur Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Seperti Ini ! Manfaatkan Hak Suara, Kamu Bisa Memilih di TPS Lain Tidak Sesuai Domisili KTP loh

photo author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 19:43 WIB
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)

- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas.

(Prabu Warah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X