Bagaimana Sistem Pembagian Kursi DPR ? Pakai Sainte Lague, Ini Cara Perhitungan Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2024

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:32 WIB
Ilustrasi pemilu legislatif 2024 atau Pileg 2024 (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay Clker-Free-Vector-Images)
Ilustrasi pemilu legislatif 2024 atau Pileg 2024 (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay Clker-Free-Vector-Images)

KALIMANTANSATU.COM - Mekanisme sistem pembagian kursi DPR masih menggunakan sistem yang dipakai dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Cara perhitungan kursi DPR RI menggunakan metode Sainte Lague.

Selain DPR RI, sistem ini juga digunakan untuk DPRD Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi.

Sebagai informasi, metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Apa itu Sainte Lague ?

Dinukil dari laman Bawaslu Jombang, Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

Baca Juga: Berapa Uang Pensiun DPR ? Lumayan, Hanya 5 Tahun Menjabat Dapat Gaji Pensiun DPR Seumur Hidup Nih Sahabat Generasi Emas

Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. 

Adapun dasar hukum penerapan metode ini adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2 Cara Perhitungan Metode Sainte Lague Gambaran penghitungan kursi legislatif dengan metode Sainte Lague dipaparkan oleh laman Bawaslu Jombang.

Misal dalam satu daerah pemilihan (dapil) terdapat 5 kursi:

1. Partai Apel mendapat 36.000 suara;

2. Partai Blimbing mendapat 18.000 suara;

3. Partai Cokelat mendapat 12.000 suara;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Bawaslu Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X