KALIMANTANSATU.COM - Mekanisme sistem pembagian kursi DPR masih menggunakan sistem yang dipakai dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Cara perhitungan kursi DPR RI menggunakan metode Sainte Lague.
Selain DPR RI, sistem ini juga digunakan untuk DPRD Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi.
Sebagai informasi, metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Apa itu Sainte Lague ?
Dinukil dari laman Bawaslu Jombang, Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi.
Adapun dasar hukum penerapan metode ini adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2 Cara Perhitungan Metode Sainte Lague Gambaran penghitungan kursi legislatif dengan metode Sainte Lague dipaparkan oleh laman Bawaslu Jombang.
Misal dalam satu daerah pemilihan (dapil) terdapat 5 kursi:
1. Partai Apel mendapat 36.000 suara;
2. Partai Blimbing mendapat 18.000 suara;
3. Partai Cokelat mendapat 12.000 suara;
Artikel Terkait
Syarat Coblos Pilpres 2024 Apa Saja ? Cek Juga Jadwal Pemilu 2024 Jika Pilpres 2 Putaran
Anggota KPPS, Ini Mekanisme Rapat Pemungutan Suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 yang Harus Diketahui dan Dijalankan saat Masa Pencoblosan Pemilu 2024
Syarat Menang Pilpres 2024 Satu Putaran atau Dua Putaran Sesuai Aturan KPU. Pendukung Anies Muhaimin, Prabowo Gibran dan Ganjar Mahfud Harus Tahu Nih
Berapa Uang Pensiun DPR ? Lumayan, Hanya 5 Tahun Menjabat Dapat Gaji Pensiun DPR Seumur Hidup Nih Sahabat Generasi Emas