Bagaimana Sistem Pembagian Kursi DPR ? Pakai Sainte Lague, Ini Cara Perhitungan Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2024

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:32 WIB
Ilustrasi pemilu legislatif 2024 atau Pileg 2024 (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay Clker-Free-Vector-Images)
Ilustrasi pemilu legislatif 2024 atau Pileg 2024 (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay Clker-Free-Vector-Images)

- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000

- Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000

- Partai Durian 9.000//1 = 9.000

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Kursi kelima didapatkan oleh Partai Durian dengan perolehan suara terbanyak 9.000.

Menurut perhitungan yang telah dilakukan, maka lima kursi sudah habis terbagi.

Maka, Partai Erbis tidak mendapatkan kursi.

Hasil penghitungan bisa dilihat pada tabel berikut ini :

Ilustrasi cara menghitung kursi DPR
Ilustrasi cara menghitung kursi DPR (Kalimantansatu.com)

Catatan:

- Angka dengan asteris *1, 2, 3, 4, 5 merupakan posisi jumlah suara yang berhak memperoleh kursi berdasarkan suara terbanyak setelah dibagi angka ganjil; 

- Partai Ebis tidak memperoleh kursi parlemen karena lima kursi sudah habis terbagi.

(Prabu Warah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Bawaslu Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X