Bagaimana Sistem Pembagian Kursi DPR ? Pakai Sainte Lague, Ini Cara Perhitungan Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2024

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:32 WIB
Ilustrasi pemilu legislatif 2024 atau Pileg 2024 (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay Clker-Free-Vector-Images)
Ilustrasi pemilu legislatif 2024 atau Pileg 2024 (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay Clker-Free-Vector-Images)

- Partai Apel 36.000/3 = 12.000

- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000

- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000

- Partai Durian 9.000/1 = 9.000

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Belimbing dengan perolehan 18.000 suara.

Suara ini menjadi terbanyak dibandingkan partai lainnya.

C. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Pada penentuan kursi ketiga, penghitungan kursi Partai Apel dan Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil 3.

Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai Apel 36.000/3 = 12.000

- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000

- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000

- Partai Durian 9.000/1 = 9.000 

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Bawaslu Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X